Mulai Hari Ini, Turis Pulang dari Jepang Bayar Pajak Rp330 Ribu

Jakarta, carolinabeachfamilycampground Indonesia

Kebijakan pajak sayonara turis

Jepang

mulai berlaku hari ini, 1 Juli 2026. Ini merupakan tarif pajak keberangkatan bagi seluruh

turis

internasional yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut.

Mengutip

Timeout

, tarif yang mulai diperkenalkan pada 2019 ini, tadinya senilai ¥1.000 atau sekitar Rp110 ribu. Per 1 Juli, tarif ini naik tiga kali lipat menjadi ¥3.000 atau Rp330 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini muncul karena melonjaknya jumlah turis asing yang datang ke Jepang. Negeri Sakura tersebut mencatat ada sekitar 42,7 juta turis internasional pada 2025 lalu. Ini merupakan periode tersibuk dalam sejarah pariwisata Jepang.

Pemerintah Jepang menilai, kenaikan pajak ini diperlukan untuk mendukung pengembangan infrastruktur wisata. Selain itu, dananya akan digunakan untuk mengatasi berbagai dampak wisata berlebihan atau overtourism.

Biaya lain yang ikut meningkat

Mengutip

Japan Times

, selain visa wisata, Pemerintah Jepang juga menaikkan berbagai biaya administrasi terkait izin tinggal bagi warga negara asing.

Untuk perpanjangan atau perubahan status tinggal, berubah dari semula ¥6.000 (Rp660 ribu) menjadi ¥10.000-Rp70.000 (sekitar Rp1,1 juta-Rp7,7 juta).

Lalu biaya untuk pengajuan permanent residency (PR), naik dari semula ¥10.000 (Rp1,1 juta) menjadi ¥200.000-¥300.000 (sekitar Rp22 juta-Rp33 juta).

Terkait visa, biayanya juga ikut meningkat. Visa masuk tunggal atau single-entry visa) naik dari sekitar ¥3.000 (Rp330 ribu) menjadi ¥15.000 (Rp1,6 juta).

Ini artinya turis harus membayar biaya yang lima kali lebih mahal dibandingkan sebelumnya. Adapun biaya visa multiple-entry juga mengalami kenaikan dari ¥6.000 atau sekitar Rp660 ribu menjadi ¥30.000 (sekitar Rp3,3 juta).

Kenaikan biaya ini membuat tarif administrasi imigrasi Jepang sebagai salah satu yang paling tinggi dibandingkan sebelumnya.

Mengapa tarif pajak meningkat?

Menurut

Timeout

, pajak sayonara tidak semata untuk menambah pemasukan negara. Rencananya, Pemerintah Jepang akan mengalokasikan dana yang terkumpul untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata.

Dana ini akan digunakan untuk menambah jumlah gerbang pemeriksaan otomatis berbasis pengenalan wajah di bandara dan pelabuhan untuk mempercepat proses imigrasi.

Pajak sayonara juga akan dipakai untuk mendanai pelestarian situs bersejarah, pengembangan layanan informasi wisata digital, dan promosi destinasi yang belum terlalu ramai turis.

Dengan promosi destinasi ‘hidden gem’ tersebut, Jepang berharap turis mancanegara tidak hanya berkumpul di kota-kota populer, seperti Tokyo, Kyoto, dan Osaka.

Selain kenaikan tarif, ada hal lain yang perlu jadi perhatian turis juga, yakni aturan kebersihan di Tokyo. Pemerintah Kota Tokyo membuat kampanye “If You Throw Trash, You Lose Cash.”

Kampanye ini dibuat untuk mengurangi masalah sampah yang makin meningkat akibat tingginya kunjungan turis.

Di kawasan Shibuya, misalnya, orang yang tertangkap basa membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan denda sebesar ¥2.000 (Rp220 ribu). Pembayaran denda bisa dilakukan dengan uang tunai, kartu, atau kode QR.

Dengan adanya aturan baru terkait kebersihan di Kota Tokyo dan tarif baru untuk turis Jepang, Anda perlu mempersiapkan liburan ke Negeri Sakura dengan lebih saksama lagi.

Namun karena dana pajak digunakan kembali untuk meningkatkan kualitas pariwisata, Pemerintah Jepang pun berharap pajak ini bisa menciptakan pengalaman wisata yang lebih nyaman bagi turis.

(rti)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video carolinabeachfamilycampground]

Baca lagi: Supergirl Flop, Warner Bros. Bisa Rugi hingga Rp2,1 Triliun

Baca lagi: Toy Story 5 Diproyeksi Jadi Film Toy Story Terlaris

Baca lagi: Piala Dunia 2026: Meksiko vs Ekuador Ditunda Akibat Cuaca Buruk

11 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: